Puasa Ramadhan : Syarat, Rukun, Yang Membatalkan Puasa

Puasa Ramadhan - Berbincang mengenai Puasa langsung terbesit di pikiran kita yakni menahan lapar serta haus dari mulai waktu imsak sesudah saur sampai bedug magrib berbunyi. Tidak salah memang itulah yang paling gampang diingat mengenai puasa.

Akan tetapi,  jika ditelaah lebih jauh lagi, akan diketahui bahwa puasa tidaklah cukup sebatas ungkapan tersebut di atas. Ada tatacara pokok serta penting sesuai yang sudah diatur oleh syari'at serta mesti dipatuhi agar ibadah puasa kita benar - benar menjadi sah. Tata cara itu mencakup syarat, rukun serta larangan melaksanakan hal - hal yang dapat membatalkan puasa itu sendiri. Juga ada bermacam aturan yang bersifat batiniyah yang mesti diperhatikan supaya puasa yang dikerjakan tidak menjadi sia - sia atau tidak mendapat fadhilah sama sekali.

Untuk itu pada artikel kali ini saya akan menguraikan mengenai syarat, rukun serta beberapa larang untuk orang yang berpuasa bulan ramadhan.



Puasa Ramadhan : Syarat, Rukun, Yang Membatalkan Puasa


Syarat wajib Puasa Bulan Ramadhan 

Pengertian syarat yaitu perkara yang wajib dipenuhi serta berlaku terus menerus. Dalam kaitannya dengan puasa ramadhan, syarat wajib puasa ialah perkara yang wajib dipenuhi mulai sebelum melaksanakan puasa sampai selesainya puasa ( ketika berbuka ). jumlahnya ada 4 :

1. Islam, baligh ( dewasa ), Hanya yang beragama islam yang diwajibkan melaksanakan puasa ramadhan.
2. Berakal, bagi orang gila, penyandang epilepsi  tidak diwajibkan melaksanakan puasa ramadhan.
3. Mampu secara fisik, Orang yang gak mampu melaksanakan puasa ramadhan disebabkan sakit atau memang sunguh - sunguh lemah fisik ( dalam arti jika dipaksakan berpuasa timbul risiko yang sangat besar seperti sakit parah atau mengakibatkan kematian ), untuk itu tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa ramadhan.
4. Suci dari hari dan nifas, Bagi wanita yang mengalami datang bulan atau haid serta yang sedang nifas, tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa ramadhan. Namun dia wajib untuk qadha, atau mengganti puasa di kemudian hari.

Rukun Puasa Ramadhan

Rukun puasa yaitu teknis yang mesti dilaksanakan bagi orang yang berpuasa di bulan ramadhan sreta tidak boleh ditinggalkan sama sekali.
  1. Niat pada waktu malam hari. Sekali lagi, niat puasa ramadhan wajib dilaksanakan pada malam hari. Jika meninggalkan niat pada malam hari entah karena lupa atau sengaja maka puasanya tidak dibilang sah serta wajib mengulangnya setelah puasa usai.
  2. Imsak yakni menahan diri serta meninggalkan hal - hal yang dapat membatalkan puasa dari mulai waktu fajar sampai terbenamnya matahari atau magrib.

Larangan atau hal yang Membatalkan Puasa

Diluar syarat serta rukun mesti dipenuhi, ada hal - hal yang mesti ditinggalkan bagi orang yang berpuasa, sebab jika dilakukan, maka puasanya menjadi batal. Dan larangan  berlaku juga untuk puasa - puasa  selain puasa ramadhan.
  1. Makan dan minum dengan sengaja meskipun sedikit. Jika makan dan minumnya dalam keadaan lupa maka puasanya tetap sah dengan syarat begitu teringat bahwa dia sedang puasa dia tidak meneruskannya.
  2. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja. Jika melakukannya dalam keadaan lupa, maka tidak membatalkan puasa dengan syarat begitu teringat bahwa dia sedang puasa tidak meneruskan lagi. Mungkinkah melakukan hubungan suami istri dalam kondisi atau keadaan lupa ?
  3. Muntah - muntah dengan sengaja. Termasuk kategori sengaja yakni ceroboh. Contoh : telah menjadi kebiasaan kalau naik bis pasti mabuk serta muntah. Kenapa dia naik bis dan akhirnya muntah maka dari itu puasanya batal.
  4. Memasukan suatu benda ke dalam bagian tubuh yang berlubang secara sengaja seperti hidung, kedua telinga, mulut, qubul serta dubur pria maupun wanita, lubang pembuangan atau dubur. Termasuk kategori yang ceroboh. Contoh : sudah menjadi kebiasaan jika berenang pasti ada air yang masuk ke telinga atau hidung serta mulut. Kok kemudian dia berenang dan telinga, hidung atau mulutnya benar - benar kemasukan air maka dari itu puasanya menjadi batal.
  5. Memasukan obat melalui dubur, Mengeluarkan sperma dengan sengaja seperti halnya onani serta masturbasi. Kalau keluarnya sperma disebabkan mimpi basah maka tidak membatalkan puasa sebab tidak ada unsur kesengajaan.
  6. Keluar darah haid atau nifas bagi wanita
  7. Hilang akal karena gilam epilepsi
  8. Murtad yakni keluar dari agama islam baik secara ucapan, tindakan ataupun batin.

Demikian uraian di atas tentang Syarat, Rukun, Yang Membatalkan Puasa. Semoga tulisan ini dapat memberikan informasi serta menambah pengetahuan dalam hal menjalankan puasa. Terima  kasih.
[baca selengkapnya..]

Norma Sosial : Pengertian, Jenis dan Contohnya

Norma Sosial - Secara umum , norma yakni pedoman perilaku atau tingkah laku untuk melangsunkan kehidupan bersama - sama dalam suatu golongan masyarakat. Norma bisa juga diartikan sebagai petunjuk atau ketentuan dasar perilaku yang dibenarkan serta pantas dilakukan ketika melakukan interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan yang paling mendasar tentang nilai dengan norma sosial yaitu bila norma sosial terdapat sanksi sosial bagi orang yang melanggarnya.

Apa itu norma sosial ? Pada artikel kali ini kami akan menguraikan Norma sosial, jenis serta contoh norma sosial.

Norma Sosial

Pengertian

Norma sosial merupakan kebiasaan atau prilaku umum menjadi panduan perilaku dalam suatu golongan masyararkat serta batasan daerah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan - kesepakatan sosial masyarakat sekitarnya, sering juga dikatakan dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku - perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani hubungan sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu golongan supaya bertindak sesuai dengan aturan sosial yang sudah ada. Pada dasarnya, norma disusun supaya interaksi di antara manusia dalam masyarakat bisa berlangsung tertib sebagaimana yang diinginkan.

Jenis - Jenis Norma

Ditinjau dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :

1. Tata Cara ( Usage )

Tata cara yaitu norma yang menunjukan kepada suatu perubahan dengan sanksi yang begitu ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok saat makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan kepadanya tidak akan menimbulkan hukuman yang berat, namun hanya sekedar celaan atau dijelaskan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran serta sanksi norma sosial berdasarkan tata cara : makan memakai tangan kiri.

2. Kebiasaan ( Folkways )

Kebiasaan yaitu cara - cara bertindak yang disukai oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang - ulang. Folkways mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage, misalnya mengucapkan salah saat bertemu, atau membungkukkan badan sebagai rasa hormat pada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Bila hal - hal tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan kepada kebiasaan umum dalam masyarakat serta orang akan menyalahkannya. Sanksinya bisa berupa celaan, cemoohan, sindiran atau bisa menimbulkan bahan gunjingan masyarakat.

3. Tata Kelakuan ( Mores )

Tata kelakuan yaitu norma yang bersumber pada filsafat, ajaran agama, ataupun ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores yakni : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika serta zat - zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
  • Memberikan batas - batas tingkah laku individu.
  • Mengidentifikasi dengan kelompoknya.
  • Menjaga solidaritas antara anggota - anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.

4. Adat ( Customs )

Adat yaitu norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat yang menjadikan anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita disebabkan sanksi keras yang kadang - kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang tidak memperbolehkan terjadinya perceraian, jika terjadi suatu perceraian, maka tidak cuma yang bersangkutan yang mendapat sanksi, melainkan seluruh keluarganya pun ikut tercemar.

5. Hukum ( Laws )

Hukum yakni merupakan norma yang bersifat formal serta berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas ketimbang dengan norma - norma lainnya. Hukum yakni suatu rangkaian aturan yang diarahkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan - ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, supaya dalam masyarakat tercipta situasi yang tertib dan adil. Ketentuan - ketentuan dalam norma hukum lazimnya disusun dalam bentuk kitab undang - undang atau konvensi - konvensi. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda atau hukuman fisik.

Bila ditinjau dari sumbernya norma dapat dibedakan menjadi :

1. Norma Agama

Norma agama yaitu peraturan sosialnya yang sifatnya mutlak sebagaimana penjelasannya serta tidak bisa ditawar - tawar atau diubah porsi atau ukurannya karena berasal dari Tuhan.
Pelanggarannya terhadap norma agama disebut dosa.
Contohnya :
Sembahyang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong, dan masih banyak lagi.

2. Norma Kesopanan atau Etika

Norma kesopanan yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal - hal yang berkaitan dengan bagaimana seseorang mesti bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan memperoleh celaan, kritik serta yang lainnya tergantung pada tingkatan pelangarannya itu sendiri. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dipandang sebagai norma kesopanan berbeda - beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu.
Contohnya :
  1. Menghormati orang yang lebih tua
  2. Tidak meludah sembarangan
  3. Tidak berkata kotor, kasar serta sombong

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan yaitu peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, menjadikan seseorang dapat membedakan apa yang dipandang baik serta apa yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik ( di penjara, diusir ) ataupun batin ( dikucilkan ).
Contohnya :
Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap asusila, melecehkan wanita atau laki - laki di depan orang ( umum ).

 

4. Norma Hukum

Norma hukum yaitu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga - lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas bisa melarang serta memaksa orang untuk bisa berprilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berbentuk sanksi denda hingga hukuman fisik ( dipenjara, hukuman mati ). Ketentuan - ketentuan bersumber pada kitab undang - undang yang berlaku pada suatu negara.

 Demikian uraian di atas tentang Norma Sosial : Pengertian, Jenis dan Contohnya. Semoga tulisan ini dapat menyajikan informasi serta dapat menambahkan pengetahuan untuk anda, terima kasih.
[baca selengkapnya..]

Teks Eksplanasi : Pengertian, Struktur, Ciri, Kaidah, Contoh

Teks eksplanasi yaitu materi pembelajaran bahasa indonesia yang akan kita uraikan para artikel kali ini. Materi eksplanasi yang akan kita kupas kali ini yakni mengenai pengertian, struktur teks, kaidah kebahasaan, serta ciri - ciri teks ekplanasi. Ya untuk informasi lebih jelasnya lagi mari kita simak penjelasan materi eksplanasi yang akan kita bahas berikut ini.


Teks Eksplanasi

 

Pengertian Teks Eksplanasi

Teks eksplanasi yaitu teks yang berisi mengenai proses 'mengapa' serta 'bagaimana' kejadian - kejadian alam, sosial, ilmu pengetahuan, budaya dan masih banyak lagi yang terjadi di sekeliling kita. Suatu kejadian baik itu kejadian alam ataupun kejadian sosial yang terjadi di sekitar kita, selalu mempunyai hubungan sebab akibat serta memiliki proses. Suatu kejadian yang terjadi di sekitar kita, gak cuma untuk kita amati serta rasakan saja, melainkan untuk kita pelajari. Kita bisa mempelajari kejadian tersebut, misalnya dari segi mengapa serta bagaimana bisa terjadi.

 

Struktur Teks Eksplanasi

Teks eksplanasi mempunyai struktur yang terdiri dari pernyataan umum, diteruskan dengan urutan sebab akibat, serta diakhiri dengan interprestasi. Untuk lebih memahami lagi tentang struktur tersebut, mari kita simak penjelasan berikut ini.
  1. Pernyataan umum, berisi statemen atau pernyataan umum mengenai suatu topik yang akan diuraikan proses keberadaanya, proses terjadinya, ataupun proses terbentuknya.
  2. Urutan Sebab Akibat, berisikan mengenai detail penjelasan proses keberadaan atau proses terjadinya yang disajikan secara urut atau bertahap dari yang paling awal sampai urutan terkahir.
  3. Interpretasi, berisi mengenai kesimpulan atau pernyataan tentang topik atau proses yang dijelaskan.

Ciri - ciri Teks Eksplanasi

Teks eksplanasi mempunyai 3 ciri - ciri yang bisa memudahkan kita untuk membedakan antara teks eksplanasi dengan teks yang lainnya. Berikut akan saya paparkan tentang ciri - ciri teks eksplanasi itu sendiri.
  1. Strukturnya terdiri dari pernyataan umum, urutan sebab akibat, dan interpretasi seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya.
  2. Memuat informasi berdasarkan fakta ( faktual ).
  3. Faktual itu berisi informasi yang bersifat ilmiah atau keilmuan seperti sains serta yang lainnya.

 

Kaidah Kebahasaan Teks Eksplanasi

Teks eksplanasi pada dasarnya mempunyai ciri bahasa berikut ini.
  1. Fokus pada hal umum ( generic ), bukan partisipan manusia ( nonhuman participants ), misalnya gempa bumi, banjir, hujan serta udara.
  2. Dimungkinkan memakai istilah ilmiah.
  3. Lebih banyak memakai kata kerja material serta relasional ( kata kerja aktif ).
  4. Menggunakan konjungsi waktu serta kausal, misalnya jika, bila, sehingga, sebelum, pertama, serta kemudian.
  5. Menggunakan kalimat pasif.
  6. Eksplanasi ditulis untuk membuat justifikasi bahwa sesuatu yang disampaikan secara kausal itu benar adanya.

 

Contoh Teks Eksplanasi

 

Pengangguran

 

Pengangguran yakni salah satu fenomena sosial yang berhubungan dengan aspek ketenagakerjaan yang menjadi masalah di masyarakat. Seperti halnya salah satu penyakit, yang secara kronik menyerang segi kehidupan bermasyarakat.  Telah banyak formula penanganan yang diambil, akan tetapi permasalahan ini belum juga tuntas. Bukan hanya di Indonesia, permasalahan pengangguran ini dijumpai hampir di setiap negara. Setiap negara di dunia, menjadikan problem pengangguran menjadi agenda utama. Secara umum, banyak yang menafsirkan bahwa pengangguran yakni orang dewasa yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan, atau tidak mempunyai pekerjaan secara formal serta tidak mendapatkan penghasilan.  Selain itu Badan Pusat Statistik (BPS) secara spesifik memberikan definisi mengenai pengangguran yakni : orang - orang yang bekerja kurang dari 1 jam setiap minggu. Ada beberapa faktor yang sangat mendasar yang menjadi penyebab terjadinya pengangguran. Pengangguran bisa terjadi lantaran adanya kesenjangan antara pencari kerja dengan kesempatan kerja. Pengangguran juga bisa disebabkan oleh adanya perubahan struktural dalam perekonomian. Perubahan ini menyebabkan kebutuhan kepada tenaga kerja dengan jenis atau tingkat keterampilan yang berbeda. Sehingga, kualifikasi yang dimiliki oleh pencari kerja gak sesuai dengan tuntutan yang ada. Dan yang kerap terjadi yaitu pengangguran yang disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan serta buruh.

Akibat terjadinya pengangguran, yaitu menyebabkan berbagai persoalan ekonomi serta sosial bagi yang mengalaminya. Orang yang tidak memiliki mata pencaharian juga tidak mendapatkan penghasilan, serta yang tidak berpenghasilan tidak dapat berbelanja untuk membeli barang untuk kebutuhan hidup. Jika jumlah penganggur banyak, tentunya akan terjadi kekacauan sosial, jumlah gelandangan bertambah, tentunya dapat menimbulkan tindakan kriminal.

Dari seluruh penjelasan di atas, maka sudah jelas bahwa pengangguran yaitu masalah besar yang mesti segera dicarikan solusinya. Langkah nyata yang bisa ditempuh adalah dengan memperbaiki situasi lapangan kerja. Dengan semakin meningkat situasi lapangan kerja, kekerasan sosial akibat pengangguran dapat dikurangi atau diatasi. Di samping itu, memperbaiki susunan lulusan sarjana yang diperoleh serta disesuaikan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Langkah yang cukup baik lagi yakni bila kita mampu memberikan keterampilan yang memadai untuk mereka usia kerja menjadikan dapat menciptakan lapangan kerja sendiri. Semua langkah ini mesti cepat kita ambil supaya masalah pengangguran dapat terselesaikan dengan cepat.

Demikian uraian di atas tentang Teks Eksplanasi : Pengertian, Struktur, Ciri, Kaidah, Contoh. Semoga tulisan ini dapat menyajikan informasi yang berguna bagi para pembaca, terima kasih.
[baca selengkapnya..]

Lempar lembing : Pengertian, Teknik Dasar, Lapangan dan Peraturan Lomba

Lempar Lembing - Lembing yakni sebuah alat dalam salah satu nomor olahraga atletik. Atletik jenis lempar dibutuhkan suatu awalan, speed ( kecepatan ) serta perpaduan tenaga ketika melemparkan agar mendapat hasil lemparan yang baik. Melempar yaitu melakukan gerakan menolak atau mendorong  nyari sama halnya membuang sesuatu dari tangan kita. Saat proses melempar terjadi pengaliran tenaga dari tangan terhadap media atau objek yang dipegang tangan. Lempar lembing dapat diartikan, melakukan suatu gerakan mendorong lepas lembing dari tangan dengan tenaga ke arah yang dikehendaki.

Pengertian 

Lempar Lembing yakni suatu salah satu cabang olahraga atletik nomor lempar. Olahraga ini dilakukan dengan melempar lembing dalam jarak tertentu. Untuk dapat mencapai jarak maksimal, pelempar menyeimbangkan tiga hal, yakni kecepatan, teknik serta kekuatan.

Teknik Dasar Lempar Lembing

Dalam lempar lembing terdapat beberapa teknik dasar yang semestinya diketahui. Teknik dasar tersebut mencakup cara memegang, membawa serta melempar lembing.

a. Memegang Lembing

 

Lempar lembing
Cara memegang Lembing


Cara memegang lembing yang pada umumnya dilakukan para pelempar yaitu cara Amerika serta cara Finlandia.
1. Cara Amerika
Pegang lembing pada bagian belakang lilitan lembing dengan jari telunjuk melingkat di belakang lilitan serta ibu jari menekannya di bagian permukaan yang lain. Sementara itu, jari - jari lain turut di badan lembing dengan longgar.

2. Cara Finlandia
Pegang lembing pada bagian belakang lilitan dengan jari tengah serta ibu jari, sementara telunjuk berada sepanjang batang lembing serta agak serong ke arah yang wajar.  Jari - jari lainnya turut melingkar di badan lembing dengan longgar.

b. Membawa Lembing

Ada tiga cara membawa lembing yang pada umumnya digunakan pelempar ketika melakukan awalan, diantaranya sebagai berikut.
  • Lembing dibawa di atas bahu dengan mata lembing menghadap serong ke atas
  • Lembing dibawa di belakang badan sepanjang alur lengan dengan mata lembing menghadap ke arah depan serong ke atas.
  • Lembing dibawa di atas bahu dengan mata lembing menghadap serong ke arah bawah.
Lempar lembing
Cara Membawa Lembing

c. Cara Melempar Lembing

Melempar lembing terbagi menjadi beberapa tahap diantaranya awalan, lemparan serta akhiran.
1. Awalan
Awalan berlari sambil membawa lembing di atas kepala dengan ditekuk, sikut menghadap ke depan serta telapak tangan menghadap ke atas. Posisi lembing berada sejajar di atas garis paralel dengan tanah. Bagian terakhir awalan terdiri atas langkah silang ( cross step). Pada bagian akhir bisa dilakukan langkah dengan beberapa cara berikut :
Dengan jingkat ( hot step )
Dengan langkah silang di depan ( Cross step )
Dengan langkah silang di belakang ( rear cross step )

Proses peralihan ( cross step ) dilakukan saat kaki diturunkan. Kedua bahu diputar perlahan ke arah kanan ( bukan kidal ), lengan kanan mulai bergerak serta diluruskan ke arah belakang dengan tubuh bagian atas condong ke belakang. Pandangan selalu melihat lurus ke depan.

2. Lemparan
Pada gerak melemparkan lembing, tarik bahu kanan serta lengan melakukan gerakan melempar melalui poros bahu dengan kuat ke depan - atas. Badan bergerak melewati kaki depan, kemudian melepaskan lembing.

3. Akhiran
Gerak akhir lemparan dilakukan dengan melangkah kaki ke depan untuk menyeimbangkan gerak supaya tidak terjatuh serta tidak melebihi garis batas lemparan.

Bentuk Latihan Lempar Lembing

Berikut ini yakni bentuk - bentuk latihan yang bisa dilakukan untuk melatih lempar lembin. Mintalah pengawasan dari guru/ pelatih anda waktu berlatih.
a. Melempar dari berdiri menghadap depan
  1. Pelempar berdiri menghadap ke depan dengan kaki terpisah selebar bahu.
  2. Lembing ditarik serta dipegang di atas kepala, menunjuka ke tanah dengan sudut runcing.
  3. Lembing dilemparkan untuk menancap di tanah 3 - 4 meter ke depan.

b. Melempar berdiri menghadap ke samping
  1. Pelempar berdiri dengan kaki 60 - 90 cm terpisah dengan kaki menunjuk lurus ke depan.
  2. Berat badan ada di bagian belakang, pada kaki kanan.
  3. Kepala menghadap ke depan, sedangkan pinggang serta bahu menghadap ke samping.
  4. Lembing ditarik di mana mata lembing dekat dengan mata pelempar sebelah kanan.
  5. Telapak tangan kanan menghadap ke atas serta di atas garis bahu.
  6. Memulai gerakan dengan mengangkat sedikit kaki dari tanah, dan berat badan ada pada kaki kakan yang dibengkokan sedikit.
  7. Dorong kaki kanan dengan kuat, bersumbu pada telapak kaki serta meletakkan kaki kiri di tanah dengan tumit lebih dulu.
  8. Pinggang akan memutar ke depan membentuk punggung melengkung dengan bahu, lengan, serta tangan mengikuti.
  9. Selama melakukan seluruh gerakan melempar, siku mesti dipertahankan selalu dekat dengan lembing.

c. Peraturan Perlombaan Lempar Lembing

Berikut ini beberapa peraturan yang diberlakukan pada perlombaan lempar lembing.
a. Lembing
Lembing terbuat dari bahan bambu dengan bagian ujung runcing yang terbuat dari bahan logam. Lembing terdiri atas tiga bagian, yakni mata lembing, badan lembing, serta pegangan lembing. Ukuran lembing yang digunakan untuk putra mempunyai ukuran panjang 2,6 - 2,7 meter serta mempunyai bobot berat 800 gram. Sementara lembing yang digunakan untuk putri mempunyai ukuran panjang 2,2 - 2,3 meter dan mempunyai bobot berat 600 gram.

b. Lapangan Lempar Lembing
Berikut penjelasan tentang lapangan lempar lembing
  1. Lintasan awal dibatasi oleh garis 5 cm serta terpisah 4 meter. Panjang lintasan minimal 30 m dan maksimal 36, 5 meter.
  2. Lengkung lemparan dibuat dari kayu atau logam serta dicat putih selebar 7 cm. Lengkungan ini datar dengan tanah serta merupakan busur dari lingkaran yang berjari - jari 8 meter. Garis 1,5 meter terletak melilit titik pusat gravitasi lembing.
  3. Sudut lemparan lembing dibentuk dari dua garis yang dibuat dari titik pusat lengkung lemparan dengan sudut 29 - 30 derajat memotong kedua ujung lengkungan lemparan dengan tebal garis sektor 5 cm.
Lempar lembing
Lapangan Lempar Lembing

c. Aturan Melempar
Setiap atlet berhak melempar sebanyak 3 kali. Lemparan dilakukan dengan menggunakan satu tangan.
Atlet akan didiskualifikasi sebabkan dengan hal - hal berikut :
  1. Lembing tidak dipegang pada pembalutnya.
  2. Sesudah dipanggil 2 menit belum melempar.
  3. Menyentuh besi pembatas lemparan sebelah atas.
  4. Sesudah melempar keluar lewat garis area lempar.
  5. Lembing jauh di luar area lempar.
  6. Ujung lembing tidak membekas pada tanah.

Demikian uraian di atas tentang Lempar lembing : Pengertian, Teknik Dasar, Lapangan dan Peraturan Lomba. Semoga tulisan ini dapat menyajikan informasi yang berguna untuk semua pembaca. Terima kasih.
[baca selengkapnya..]